PERBEDAAN SEORANG AGEN PROPERTI PROFESIONAL DENGAN BROKER TRADISIONAL/CALO/MAKELAR/

PERBEDAAN SEORANG AGEN PROPERTI PROFESIONAL DENGAN BROKER TRADISIONAL/CALO/MAKELAR/
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCjA7-YEcQWchDNbAR1x7uDFkt-SI1mQtKrrEpOLHOtq-mo7v-y_vvjoVdSKH8r3cI4XqesSwFFWT7TbiAYAZAc8UtvTzprbv29Q75g_pocI5zR7cv9LFj6bvktzcO9VS_reyVFrEoFT0/s72-c/mkran.jpg


1. Biasanya berdiri di bawah badan usaha yang memang bergerak dalam bidang pemasaran properti
2. Memiliki pendidikan dan pengetahuan yang cukup mengenai profesi dan bidang usahanya.
3. Yang dijual bukan properti, tetapi yang dijual adalah "Informasi mengenai properti yang dijual dan disewa, Informasi mengenai calon pembeli properti, dan pelayanan terhadap kebutuhan klien dalam menghadapi proses transaksi Jual-Beli-Sewa Properti"
4. Agen Properti Profesional biasanya langsung berhubungan dengan pemilik Properti
5. Memiliki metode pemasaran properti yang tersistem.
6. Job Desc agen properti profesional mendampingi pemilik properti dan calon pembeli properti selama proses transaksi jual beli seperti mewakili penjual mempresentasikan properti, memberi saran kepada pemilik properti agar propertinya tetap terjual, memberikan saran hukum dan finansial kepada calon pembeli dan penjual berdasarkan pengalamannya di lapangan, mewakili pembeli mengajukan penawaran kepada pemilik properti, membantu pengurusan surat-surat dan dokumen yang dibutuhkan, merekomendasikan notaris dan Mencarikan bank yang mau memberikan KPR untuk transaksi tersebut (bila diperlukan). dan sebagainya.
7. Memiliki database calon pembeli, network kepada pihak Notaris, BPN, Bank, dan aparat pemerintahan setempat.
8. Agen properti profesional tidak meminta biaya apapun kepada pemilik properti selain komisi penjualan yang didapatkan hanya apabila mereka berhasil menjual properti tersebut dan agen properti profesional tidak meminta biaya apapun kepada pembeli properti,
9. Atas jasa tersebut agen Properti Profesional mendapatkan jasa berupa komisi dalam bentuk presentase jumlah tertentu dari harga penjualan. kadang kala ada pemilik properti yang ingin menjual dengan harga tertentu tanpa memberikan komisi. pada saat itulah baru agen properti mengambil keuntungan dari selisih harga jual dengan harga pokok dari pemilik properti dalam batas yang wajar. karena kalau harga yang dipasarkan terlalu tinggi maka properti tersebut tidak dapat terjual.
BROKER TRADISIONAL/CALO/MAKELAR/BIONG
1. Broker Tradisional/Calo/Makelar/Biong banyak Tidak memiliki badan usaha (pribadi)
2. Broker Tradisional/Calo/Makelar/Biong kebanyakan tidak memiliki pengetahuan yang cukup soal masalah hukum properti dan jual beli properti, hanya sekedar mengatahui ada properti mau dijual dan mencari pembeli untuk properti tersebut sehingga kadang-kadang menawarkan properti yang sebenarnya tidak layak dijual.
3. Broker Tradisional/Calo/Makelar/Biong yang dijual adalah fotokopi sertifikat atas properti dan dongeng mengenai adanya properti yang akan dijual dan segala kelebihannya.
4. Banyak Broker Tradisional/Calo/Makelar/Biong mendapatkan data tersebut dari tangan ke tangan sehingga terciptalah suatu kelompok yang bernama RCTI (Rombongan Calo Tanah Indonesia), banyak dari mereka yang menawarkan properti tanpa mengetahui status properti tersebut bahkan belum melihat lokasinya secara fisik mereka hanya dengar-dengar dari temannya. bahasa yang paling sering digunakan adalah "saya dapat dari kuasa jualnya", saya dapat dari temannya yang punya properti" dsb.  satu rombongan RCTI bisa terdiri dari 3 orang sampai tak terhingga. dengan alasan "orangnya banyak" ini mereka suka meminta komisi yang besar kepada pemilik properti, walaupun sebenarnya harga sudah masuk dengan pembeli. kadang dengan jumlah orang yang banyak tersebut mereka saling tidak setuju akan suatu hal (biasanya komisi) dan akhirnya bertengkar sesama mereka sendiri walaupun sebenarnya belum ada pembeli yang berminat akan properti tersebut. 99% transaksi properti melalui mediator semacam ini gagal disebabkan perilaku mereka sendiri.
5. Broker Tradisional/Calo/Makelar/BiongTidak memiliki metode pemasaran yang tersistem (asal jual)
6. Broker Tradisional/Calo/Makelar/Biong hanya bertugas mempertemukan pemilik properti dengan calon pembeli. mereka tidak mau tahu dengan proses transaksi jual belinya. dan mereka akan mengejar-ngejar pemilik properti sejak hari dipertemukannya pemilik properti dengan calon pembeli untuk menagih komisi (teror komisi). kadang ada juga Broker Tradisional/Calo/Makelar/Biong yang menghalang-halangi calon pembeli  bertemu dengan pemilik properti untuk menaikan posisi tawar mereka terhadap calon pembeli/pemilik properti.
7. Tidak memiliki jaringan database calon pembeli, hubungan dengan notaris, BPN, dan Bank. kebanyakan hanya mengaku-ngaku saya kenal dengan bapak A dari institusi B dsb. tetapi kalau diminta bukti konkret tidak dapat memberikan.
8. Broker Tradisional/Calo/Makelar/Biong sering meminta biaya diawal kepada pemilik properti maupun calon pembeli tanah dengan alasan untuk biaya ongkos pengurusan dokumen A, B, C atau ongkos pertemuan dengan calon pembeli dan sebagainya,tapi hasil yang konkret atas penggunaan biaya tersebut tidak pernah datang (Proyek Ongkos). Broker Tradisional/Calo/Makelar/Biong juga suka meminta komisi dari pembeli. menyebabkan biaya akusisi properti menjadi tinggi.
9. Broker Tradisional/Calo/Makelar/Biong cenderung suka menaikan harga sesuka hati mereka (kadang pemilik properti yang asli tidak tahu dan tidak mengizinkan) dan kadang diatas harga yang normal (untuk menutupi pembagian komisi RCTI) sehingga properti lebih sulit terjual.
10. Dari pengalaman saya ada sebagian kecil namun sangat berbahaya Broker Tradisional/Calo/Makelar/Biong yang melakukan penipuan kepada calon pembeli dengan modus menjual tanah/kuasa jual dari suatu properti yang sebenarnya dia tidak punya hak untuk menjualkan properti tersebut. dengan tujuan meminta uang Down Payment (DP) dari calon pembeli. setelah terima DP mereka kabur. calon pembeli kebingungan, tanya ke pemilik properti mereka tidak kenal dengan Broker Tradisional/Calo/Makelar/Biong tersebut dan tidak pernah memberikan kuasa jual.
Mohamad Nazars, Marketing Associate

Related product you might see:

Share this product :

+ comments + 1 comments

5 Januari 2015 pukul 12.10

Dijual Ruko/kan 4lt...
Lt: 150M2 Lb: 380M2, Listrik 4400, tel 2line.
Di lokasi komersial sangat strategis, Jln. Tenggiri No: 4B, Rawamangun, Jakarta Timur.
Harga: 5,5M Nego.
Tel: 081282900666 (langsung pemilik)

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Makelaran Kudus - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger