1. Biasanya berdiri di bawah badan usaha yang memang bergerak dalam bidang pemasaran properti
2. Memiliki pendidikan dan pengetahuan yang cukup mengenai profesi dan bidang usahanya.
3.
Yang dijual bukan properti, tetapi yang dijual adalah "Informasi
mengenai properti yang dijual dan disewa, Informasi mengenai calon
pembeli properti, dan pelayanan terhadap kebutuhan klien dalam
menghadapi proses transaksi Jual-Beli-Sewa Properti"
4. Agen Properti Profesional biasanya langsung berhubungan dengan pemilik Properti
5. Memiliki metode pemasaran properti yang tersistem.
6.
Job Desc agen properti profesional mendampingi pemilik properti dan
calon pembeli properti selama proses transaksi jual beli seperti
mewakili penjual mempresentasikan properti, memberi saran kepada pemilik
properti agar propertinya tetap terjual, memberikan saran hukum dan
finansial kepada calon pembeli dan penjual berdasarkan pengalamannya di
lapangan, mewakili pembeli mengajukan penawaran kepada pemilik properti,
membantu pengurusan surat-surat dan dokumen yang dibutuhkan,
merekomendasikan notaris dan Mencarikan bank yang mau memberikan KPR
untuk transaksi tersebut (bila diperlukan). dan sebagainya.
7. Memiliki database calon pembeli, network kepada pihak Notaris, BPN, Bank, dan aparat pemerintahan setempat.
8.
Agen properti profesional tidak meminta biaya apapun kepada pemilik
properti selain komisi penjualan yang didapatkan hanya apabila mereka
berhasil menjual properti tersebut dan agen properti profesional tidak
meminta biaya apapun kepada pembeli properti,
9. Atas jasa
tersebut agen Properti Profesional mendapatkan jasa berupa komisi dalam
bentuk presentase jumlah tertentu dari harga penjualan. kadang kala ada
pemilik properti yang ingin menjual dengan harga tertentu tanpa
memberikan komisi. pada saat itulah baru agen properti mengambil
keuntungan dari selisih harga jual dengan harga pokok dari pemilik
properti dalam batas yang wajar. karena kalau harga yang dipasarkan
terlalu tinggi maka properti tersebut tidak dapat terjual.
BROKER TRADISIONAL/CALO/MAKELAR/BIONG
1. Broker Tradisional/Calo/Makelar/Biong banyak Tidak memiliki badan usaha (pribadi)
2.
Broker Tradisional/Calo/Makelar/Biong kebanyakan tidak memiliki
pengetahuan yang cukup soal masalah hukum properti dan jual beli
properti, hanya sekedar mengatahui ada properti mau dijual dan mencari
pembeli untuk properti tersebut sehingga kadang-kadang menawarkan
properti yang sebenarnya tidak layak dijual.
3. Broker
Tradisional/Calo/Makelar/Biong yang dijual adalah fotokopi sertifikat
atas properti dan dongeng mengenai adanya properti yang akan dijual dan
segala kelebihannya.
4. Banyak Broker
Tradisional/Calo/Makelar/Biong mendapatkan data tersebut dari tangan ke
tangan sehingga terciptalah suatu kelompok yang bernama RCTI (Rombongan
Calo Tanah Indonesia), banyak dari mereka yang menawarkan properti tanpa
mengetahui status properti tersebut bahkan belum melihat lokasinya
secara fisik mereka hanya dengar-dengar dari temannya. bahasa yang
paling sering digunakan adalah "saya dapat dari kuasa jualnya", saya
dapat dari temannya yang punya properti" dsb. satu rombongan RCTI bisa
terdiri dari 3 orang sampai tak terhingga. dengan alasan "orangnya
banyak" ini mereka suka meminta komisi yang besar kepada pemilik
properti, walaupun sebenarnya harga sudah masuk dengan pembeli. kadang
dengan jumlah orang yang banyak tersebut mereka saling tidak setuju akan
suatu hal (biasanya komisi) dan akhirnya bertengkar sesama mereka
sendiri walaupun sebenarnya belum ada pembeli yang berminat akan
properti tersebut. 99% transaksi properti melalui mediator semacam ini
gagal disebabkan perilaku mereka sendiri.
5. Broker Tradisional/Calo/Makelar/BiongTidak memiliki metode pemasaran yang tersistem (asal jual)
6.
Broker Tradisional/Calo/Makelar/Biong hanya bertugas mempertemukan
pemilik properti dengan calon pembeli. mereka tidak mau tahu dengan
proses transaksi jual belinya. dan mereka akan mengejar-ngejar pemilik
properti sejak hari dipertemukannya pemilik properti dengan calon
pembeli untuk menagih komisi (teror komisi). kadang ada juga Broker
Tradisional/Calo/Makelar/Biong yang menghalang-halangi calon pembeli
bertemu dengan pemilik properti untuk menaikan posisi tawar mereka
terhadap calon pembeli/pemilik properti.
7. Tidak memiliki
jaringan database calon pembeli, hubungan dengan notaris, BPN, dan Bank.
kebanyakan hanya mengaku-ngaku saya kenal dengan bapak A dari institusi
B dsb. tetapi kalau diminta bukti konkret tidak dapat memberikan.
8.
Broker Tradisional/Calo/Makelar/Biong sering meminta biaya diawal
kepada pemilik properti maupun calon pembeli tanah dengan alasan untuk
biaya ongkos pengurusan dokumen A, B, C atau ongkos pertemuan dengan
calon pembeli dan sebagainya,tapi hasil yang konkret atas penggunaan
biaya tersebut tidak pernah datang (Proyek Ongkos). Broker
Tradisional/Calo/Makelar/Biong juga suka meminta komisi dari pembeli.
menyebabkan biaya akusisi properti menjadi tinggi.
9. Broker
Tradisional/Calo/Makelar/Biong cenderung suka menaikan harga sesuka hati
mereka (kadang pemilik properti yang asli tidak tahu dan tidak
mengizinkan) dan kadang diatas harga yang normal (untuk menutupi
pembagian komisi RCTI) sehingga properti lebih sulit terjual.
10.
Dari pengalaman saya ada sebagian kecil namun sangat berbahaya Broker
Tradisional/Calo/Makelar/Biong yang melakukan penipuan kepada calon
pembeli dengan modus menjual tanah/kuasa jual dari suatu properti yang
sebenarnya dia tidak punya hak untuk menjualkan properti tersebut.
dengan tujuan meminta uang Down Payment (DP) dari calon pembeli. setelah
terima DP mereka kabur. calon pembeli kebingungan, tanya ke pemilik
properti mereka tidak kenal dengan Broker Tradisional/Calo/Makelar/Biong
tersebut dan tidak pernah memberikan kuasa jual.
Mohamad Nazars, Marketing Associate